Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Pelaku Ditempatkan di Sel Isolasi
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Senin, 26 Agu 2019 19:19 WIB
jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menempatkan Muh Aris (20) pelaku pencabulan terhadap 9 anak di sel khusus (isolasi).
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Tendi Kustendi mengatakan terdakwa ditempatkan di ruang isolasi untuk menghindari amukan sesama warga binaan.
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Baca juga:
- Predator Anak di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
- Predator Anak Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejati Jatim Surati Kejagung
- Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Pelaku: Saya Mending Mati
"Kami pisahkan dengan napi lainnya sejak 4 bulan terakhir karena ini kasus tertentu dan bisa membuat warga binaan lainnya marah. Maka kami tempatkan di sel isolasi sampai yang bersangkutan tenang dan warga binaan lainnya tidak emosi lagi," kata Tendi saat ditemui di Lapas Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Ia menambahkan, tukang las itu diperlakukan sama dengan warga binaan lain dan tidak ada perlakuan istimewa. Aris ditempatkan di ruang isolasi karena over kapasitas di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto
Petugas Lapas Mojokerto juga menjamin kebutuhan warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tetap disediakan oleh petugas.
"Dia berkelakuan baik disini, belajar ngaji, ibadah. Disini kami juga ada wali untuk memberikan konseling," tandasnya.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-19205-predator-anak-dihukum-kebiri-kimia-pelaku-ditempatkan-di-sel-isolasi