Jumat, 12 Jun 2026 03:33 WIB

Komplotan Curanmor asal Pasuruan Digulung, 3 Pelaku Ditembak

Komplotan curanmor digulung Polda Jatim
Komplotan curanmor digulung Polda Jatim

jatimnow.com - Subdit III Unit III Curanmor Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus komplotan pencuri motor asal Pasuruan yang melalukan aksinya dengan menyasar tempat-tempat sepi.

Komplotan ini terdiri dari lima orang yaitu Saiful (34) Ferdi (39), Suwondoh (37), M Toyib (33) dan Junaidi (38). Komplotan ini mencuri 19 motor dan sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan komplotan pencuri motor ini diungkap berawal dari informasi adanya seseorang yang akan menjual motor. M Toyib menjual motor Honda Vario yang diduga hasil pencurian.

"Tanggal 13 Agustus kami mendapatkan informasi itu. Anggota unit 3 melakukan penangkapan saat tersangka M Toyib melakukan upaya transaksi dengan penjual dan berhasil ditangkap di Jalan Grati Pasuruan," katanya, Kamis (22/8/2019).

Saat hendak ditangkap, M Toyib berusaha kabur dan melawan. Polisi kemudian menembak dua kaki pelaku.

"Pelaku terpaksa kami tembak lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat ditangkap," ujarnya.

Dari hasil pengembangan satu pelaku atas nama M Toyib, petugas berhasil menangkap empat pelaku lainnya yakni Saiful, Ferdi, Suwondoh dan Junaidi.

Dua dari empat pelaku yang ditangkap dari hasil pengembangan ini juga ditembak kakinya karena juga melawan saat ditangkap. Dua pelaku itu yakni Suwondoh dan Junaidi.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Keempat pelaku kami tangkap, dua diantaranya saat ditangkap sempat melalukan perlawanan dan kami tembak juga," jelasnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor beserta kunci, 5 buah handphone, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, satu celurit dan satu buah BPKB motor hasil curian.

Untuk tersangka Saiful, Ferdi dan Suwondoh dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pemberaratan.

Sementara tersangka M Toyib dan Junaidi dikenakan Pasal 481 dan 480 KUHP melanggar tindak pidana persekongkolan.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.