Kamis, 18 Jun 2026 17:28 WIB

Curi Tanah Kejagung, Pengusaha Galian C Dijebloskan ke Lapas Mojokerto

 Direktur CV Bumi Leuser Samudra, Sumardi dijebloskan ke penjara oleh Kejari Mojokerto
Direktur CV Bumi Leuser Samudra, Sumardi dijebloskan ke penjara oleh Kejari Mojokerto

jatimnow.com - Sumardi (47) asal Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (15/8) sore.

Penahanan dilakukan karena terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian tanah uruk milik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga: IdeaFest 2026 Hadir di Surabaya, 200 Pembicara Siap Berbagi

Penahanan pengusaha galian c itu sempat alot karena puluhan pendukung terdakwa kasus pencurian tanah negara itu menghadang petugas kejari yang akan mengirim Sumardi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto.

Puluhan massa itu meminta supaya terdakwa tidak dijebloskan ke penjara karena dinilai tidak bersalah mengambil tanah yang diklaim miliknya.

Bahkan, mereka menghadang pintu kejaksaan dengan menggunakan dua mobil supaya mobil tahanan tidak bisa keluar.

Setelah negosiasi yang alot, terdakwa dikirim ke Lapas dengan pengawalan ketat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Rudy Hartono.

"Ini sebenarnya masalah kecil perkara pencurian. Nanti teman-teman kawal dan akan kami buktikan di pengadilan," kata Rudy.

Awal kasus pencurian yang melibatkan Direktur CV Bumi Leuser Samudra ini, saat Sumardi mengambil tanah uruk yang berada di atas tanah milik Kejaksaan Agung di empat lokasi.

Baca Juga: Pebisnis Properti Surabaya Bongkar Strategi Pajak Legal via Propertypreneurs

Kasus itu dilaporkan oleh Kejagung ke Polres Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Penahanan terdakwa dilakukan setelah kasus pencurian tanah uruk itu sudah P 21.

Rudy membantah jika ada negosiasi dengan dan aksi penghadangan oleh massa pendukung dari terdakwa saat akan membawa ke lapas.

"Tidak ada penghadangan, itu kan teman-teman yang mendefinisikan, tadi santai saja kok. Kita akan buktikan di pengadilan saat sidang nanti," tandasnya.

Baca Juga: Hermanto Tanoko Nahkodai ASPIN, Suarakan Aspirasi Pengusaha ke Pemerintah

Terdakwa dijerat pasal 362 juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 167 ayat satu juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.