Selasa, 16 Jun 2026 09:32 WIB

Grebek Tempat Pengoplosan Elpiji di Jombang, Dua Orang Diamankan

Ruko atau gudang di Jombang tempat pengoplosan elpiji digrebek
Ruko atau gudang di Jombang tempat pengoplosan elpiji digrebek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang menggrebek tempat pengoplosan elpiji di ruko atau gudang di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Rabu (14/8/2019).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan Unit Resmob mengamankan dua pelaku saat penggrebekan.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

"Kami mengamankan dua pria saat penggrebekan," katanya.

ILUSTRASI: LPG Sudah Menjadi Kebutuhan - Seorang warga di Trenggalek menyeberangi persawahan menuju pangkalan Pertamina untuk membeli gas LPG 3 Kg/ Foto: Budi Sugiharto-jatimnow.comILUSTRASI: LPG Sudah Menjadi Kebutuhan - Seorang warga di Trenggalek menyeberangi persawahan menuju pangkalan Pertamina untuk membeli gas LPG 3 Kg/ Foto: Budi Sugiharto-jatimnow.com

Kedua pelaku yakni Ari Setyo Wicaksono (29) warga Dusun/Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan Andri Putra (27) asal Dusun Sidodadi, Desa Sukorejo RT 28 RW 04, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Ia menambahkan, modus kedua pelaku dengan mengoplos elpiji 3 kilogram ke elpiji 12 kilogram.

"Pelaku menancapkan potongan besi yang sudah dimodifikasi di tabung 12 kilogram kemudian tabung yang 3 kilogram di tancapkan atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung 3 kilogram berpindah otomatis ke tabung 12 kilogram, satu tabung 12 kilo di isi dengan 4 tabung 3 kilogram subsidi," bebernya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Pengoplosan LPG 3 Kg, 2 Pelaku Terancam Denda Rp60 M

ILUSTRASI: LPG Dibutuhkan Hingga Pelosok Pedesaan - Seorang warga di Trenggalek menyeberangi persawahan menuju pangkalan Pertamina untuk membeli gas LPG 3 Kg/ Foto: Budi Sugiharto-jatimnow.comILUSTRASI: LPG Dibutuhkan Hingga Pelosok Pedesaan - Seorang warga di Trenggalek menyeberangi persawahan menuju pangkalan Pertamina untuk membeli gas LPG 3 Kg/ Foto: Budi Sugiharto-jatimnow.com

Masih kata Azi, penggrebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan.

"Kami menyita ratusan tabung elpiji dan beberapa alat yang digunakan untuk mengoplos elpiji," tukasnya.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.