Kamis, 11 Jun 2026 05:08 WIB

KPU Tulungagung Minta Pelantikan Supriyono Ditunda

Ketua KPU Tulungagung, Mustofa
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa

jatimnow.com - Meski terpilih kembali menjadi anggota DPRD Tulungagung, tapi Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, belum tentu dilantik akhir Agustus 2019. Sebab, Supriyono sudah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap ABPD tahun 2015-2018.

Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung juga mengusulkan penundaan pelantikan bagi Supriyono. Usulan itu akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Ketua KPU Tulungagung Mustofa menjelaskan, langkah itu ditempuh sesuai dengan Pasal 33 ayat 4 PKPU RI No. 5 tahun 2019. Dalam pasal tersebut tertulis jika terdapat calon terpilih anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka KPU akan menyampaikan usulan penundaan pelantikan.

"Kita akan mengusulkan ke Gubernur (Jatim) melalui Bupati (Tulungagung) untuk menunda pelantikan yang bersangkutan," ujar Mustofa, Senin (12/8/2019).

Menurut Mustofa, KPU sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPK. Mereka sudah meminta salinan dokumen yang menetapkan Supriyono sebagai tersangka korupsi. Dokumen tersebut diperlukan sebagai syarat kelengkapan pengajuan usulan.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

"Jadi kami tidak bisa menggunakan bahan pemberitaan media sebagai landasan hukum, tapi kami harus memperolehnya langsung dari KPK," jelasnya.

Meskipun akan mengusulkan penundaan, tapi KPU tetap menetapkan Supriyono sebagai anggota DPRD terpilih. Bahkan perolehan suara politisi PDIP ini merupakan yang tertinggi di wilayah Tulungagung. Jika usulan ini disetujui, maka pelantikan Supriyono akan ditunda hingga mendapatkan keputusan hukum tetap.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

"Apakah akan di-PAW (penggantian antar waktu) atau tetap dilantik nanti kita lihat saja," tandas Mustofa.

KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka atas dugaan menerima Rp 4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.