Kamis, 11 Jun 2026 22:26 WIB

Tiga Polisi Sampang Diduga Terlibat Narkoba Dibebaskan dari Tahanan

Para tersangka dan barang bukti narkoba jaringan pengedar Sokobanah, Sampang, Madura yang menyeret nama tiga polisi
Para tersangka dan barang bukti narkoba jaringan pengedar Sokobanah, Sampang, Madura yang menyeret nama tiga polisi

jatimnow.com - Tiga oknum polisi yang ditahan lantaran diduga terlibat dalam jaringan narkoba Sokobanah, Sampang, Madura ternyata sudah dibebaskan. Meski begitu, berkas pemeriksaan pelanggaran ketiganya telah dilimpahkan ke atasan yang berhak menghukum.

Pembebasan ketiga oknum polisi dibenarkan Kasubdit Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim Kompol Teddy Candra, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Teddy menjelaskan, pembebasan terhadap ketiga anggota itu telah diatur dalam undang-undang yang menyebutkan bahwa kewenangan provost untuk menahan, hanya diperbolehkan selama 7 hari.

"Kalau bahasa di Provost, itu masa pengamanan kepada mereka itu kan kewenangannya tujuh hari," ungkap Teddy.

Teddy menjelaskan, selama dalam tahanan, tiga oknum polisi tersebut telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran kedisiplinan atau indsipiliner. Hasil sementara pemeriksaan, mereka diduga kuat melakukan pembiaran kepada pengendara yang membawa narkoba di Sokobanah.

"Hasil pemeriksaannya diduga kuat, terduga pelanggar ini melakukan pembiaran, dalam arti mereka mengenal dan mengetahui bandar-bandar narkoba di Sampang situ," ujar Teddy.

Baca juga: 

Hasil tes urine yang juga dilakukan Propam Polda Jatim mendapatkan hasil bahwa dua dari tiga oknum anggota polisi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Hasil tes urine dua dari tiga yang diperiksa positif amfetamin," tambahnya.

Meski ketiga oknum polisi tersebut telah dibebaskan, tapi mereka akan tetap mendapatkan pengawasan ekstra dari Provost. Ketiganya yaitu Aipda S, Brigadir ES dan Brigadir WA bertugas di Polres Sampang.

"Jadi untuk saat ini sudah keluar, tapi masih dalam pengawasan Provost," bebernya.

"Nanti berkas yang sudah diperiksa provost dilimpahkan ke Ankum, atasan penegak hukum. Setelah itu nanti Ankum berkewajiban memintakan saran hukum ke Bidkum Polda," tambah Teddy.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Setelah dari Bidkum Polda, lanjut Teddy, akan dikaji apakah ketiganya mendapatkan tindakan disiplin atau ke pelanggaran kode etik. Apabila masuk ke pelanggaran kode etik, maka ketiganya akan mendapatkan hukuman pemberhentian tidak hormat. Sementara untuk hukuman pelanggaran disiplin, ada beberapa sanksi seperti teguran tertulis hingga ditahan selama 21 hari.

"Kita mengacu pada peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Hukumannya, itu hukuman disiplinnya itu yang pertama itu bisa teguran tertulis, yang kedua penundaan pendidikan paling lama satu tahun," jelasnya.

Selain itu, hukuman lain yang akan diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, kenaikan gaji secara berkala, mutasi dan pembebasan dari jabatan.

Tiga oknum anggota Polres Sampang itu sebelumnya ditahan Propam Polda Jatim lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dengan pengedar narkotika jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura yang beberapa waktu lalu digerebek Tim Satuan Tugas (Satgas) Polda Jatim dan jajaran.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.