Selasa, 16 Jun 2026 23:56 WIB

Tersangka Korupsi Tatang Istiawan Dilarikan ke RSUD dr Soedomo

Tatang saat ditahan di Rutan Klas 2b Trenggalek
Tatang saat ditahan di Rutan Klas 2b Trenggalek

jatimnow.com - Tatang Istiawan Witjaksono, tersangka kasus korupsi dilarikan ke RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Mantan bos media Surabaya Sore ini dibantarkan karena gula darahnya tinggi dan menjalani perawatan di ruang Arjuna.

Humas RSUD Dr Soedomo Trenggalek, Sudjiono mengatakan tersangka mulai menjalani perawatan sejak, Rabu (31/7) sore. Tersangka yang juga jurnalis senior tersebut diantar oleh tim dari Kejaksaan Negeri Trenggalek serta petugas Rutan Klas 2b Trenggalek.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Tersangka sejak sore kemarin dirawat karena gula darahnya tinggi," ujarnya, Kamis (1/8/2019).

Petugas dari kejaksaan dan rutan bergantian menjaga ketat ruang perawatan. Dari hasil pemeriksaan terakhir, kondisi tersangka diketahui berangsur membaik.

"Gula darahnya berangsur turun ke titik normal," katanya.

Tersangka yang menjabat Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) . PT BGS dibentuk pada 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Sebagai pemilik saham sekitar 20 persen, PT Surabaya Sore yang dimiliki oleh tersangka harusnya menyetor Rp 1,7 miliar. Namun uang tersebut tidak pernah disetor ke PT BGS.

Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Sebanyak Rp 5,9 M dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. Namun ternyata mesin cetak yang dibeli tersangka dalam keadaan rusak.

Pemkab Trenggalek menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009. Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

Sebelumnya, Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dijadikan tersangka untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019. Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang. Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.