Senin, 15 Jun 2026 07:54 WIB

1 dari 3 Pengedar Pil Koplo Berstatus Pelajar SMK di Lumajang Diciduk

Ilustrasi pengedar/ jatimnow.com
Ilustrasi pengedar/ jatimnow.com

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menciduk tiga orang pengedar pil koplo di 2 lokasi yang berbeda.

Pertama di pertokoan Plaza Lumajang Jalan PB Sudirman dengan menangkap Devi Kurniawan (24) warga Dusun Kedawung, Kecamatan Padang dan Abdul Rohman (18) warga Dusun Krajan, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang.

Baca Juga: STB Gandeng Muhammadiyah Jatim, 500 Siswa Bakal Belajar ke Singapura

Keduanya ditangkap, Selasa (30/7) dan diamankan pil koplo sejumlah 100 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu.

Sementara lokasi kedua menangkap seorang siswa SMK Negeri di daerah Dusun Krajan. Pelajar tersebut berinisial AV (17) dan saat ditangkap ditemukan pil koplo sejumlah 144 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 10 ribu.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tiga tersangka diamankan ke Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengungkap 2 tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di dua TKP yang berbeda. Telah ditangkap 3 orang tersangka dalam kasus ini dan salah satunya masih di bawah umur. Saya tidak akan pandang bulu untuk kasus narkoba," tegasnya, Rabu (31/7).

Baca Juga: Ujian Kelulusan Unik, Siswa SMP Labschool Unesa 3 Pamerkan Karya Inovatif

Pihaknya tidak ingin generasi muda hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda dengan barang berbahaya tersebut.

"Saya imbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba," pintanya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. Mereka terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: IGRA dan Faber-Castell Ajak Pelajar Kediri Lomba Mewarnai dengan Sentuhan Teknologi

"Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 miliar. Walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertnya tidak kapok-kapok juga. Padahal hampir setiap hari kami tangkap," tukasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.