Jumat, 19 Jun 2026 17:09 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo di Kalangan Pelajar Blitar

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 24 Jul 2019 15:57 WIB
Para pengedar pil koplo diamankan di Mapolres Blitar
Para pengedar pil koplo diamankan di Mapolres Blitar

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar membongkar jaringan pengedar pil koplo jenis Double L yang melibatkan pelajar sebagai kurir. RS (18), satu dari tiga pengedar yang diringkus merupakan seorang pelajar SMK swasta tingkat akhir.

Dua tersangka lain yang masih satu jaringan dengan RS yaitu Aprindra Candra Saputra (21) dan Alimunain (21) yang sama-sama berasal dari Desa Slorok Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Ada empat tersangka yang kami amankan, satu diantaranya kami lakukan penindakan khusus dan tidak kami ekspos karena masih pelajar. Namun tetap dilakukan penindakan hukum," kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (24/7/2019).

RS mengedarkan Pil Double L ke sesama pelajar. Sistem yang dipakai ialah sistem ranjau. Di mana uang diletakkan, di situ pil koplo akan dipasang. RS diketahui mendapatkan pelajaran menjadi pengedar dari Aprindra dan Alimunain yang merupakan seniornya di sekolah tersebut.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Selain itu, Satresnarkoba Polres Blitar juga menangkap Dwi Susanto (25), warga Garum saat sedang teler menikmati obat keras berbahaya tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, Dwi mengaku mendapatkan obat keras berbahaya itu dari berbagai apotik.

"Nah, kita akan selidiki lagi, bagaimana obat keras ini bisa dijual bebas. Padahal obat ini harus menggunakan resep dokter. Kita akan selidiki lagi," ungkap Anisullah.

Baca Juga: STB Gandeng Muhammadiyah Jatim, 500 Siswa Bakal Belajar ke Singapura

Dari keempatnya, penyidik menyita 54 butir pil koplo dan uang tunai Rp 120 ribu. Keempat tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Blitar untuk membongkar semua jaringannya. Mereka dijerat dengan Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.