Kamis, 11 Jun 2026 21:55 WIB

Perdagangan Online Satwa Langka di Kota Kediri Dibongkar

Ilustrasi perdagangan satwa langka dilindungi
Ilustrasi perdagangan satwa langka dilindungi

jatimnow.com - Susanto, warga Kelurahan Sentono Pande, Kota Kediri ditangkap polisi lantaran terbukti menyimpan dan hendak menjual 6 ekor satwa langka. Susanto merupakan penjual hewan di Pasar Hewan Sentono Betek.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, Tim Satreskrim mendapati 6 ekor satwa langka dilindungi di rumah Susanto. Satwa langka tersebut adalah 2 ekor landak jawa, 1 ekor elang jambul dan 3 ekor kukang.

Baca Juga: Warga Kediri Serbu Perahu Tambang Imbas Penutupan Jembatan Kaliombo I

Dari hasil pemeriksaan, Susanto mengaku bahwa 6 satwa langka itu ia peroleh dari hasil barter hewan dagangannya. Rata-rata pembelinya berasal dari luar maupun dalam warga Kota Kediri.

"Pengakuan pelaku, satwa ini didapat dari hasil barter, tapi ini kita masih lakukan penyidikan lagi," kata Anthon, Selasa (23/7/2019).

Pelaku dan satwa-satwa langka yang diperdagangkan diamankan di Mapolres Kediri KotaPelaku dan satwa-satwa langka yang diperdagangkan diamankan di Mapolres Kediri Kota

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Anthon menyebut, satwa langka tersebut dijual pelaku dengan harga bervariasi. Untuk Elang Jambul dibandrol Rp 300 ribu, Landak Jawa seharga Rp 250 ribu dan Kukang seharga Rp 750 ribu. Selain dijual di pasar, satwa langka ini juga ditawarkan secara online.

"Pelaku mengaku baru jualan seminggu," tambahnya.

Sementara, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri Ruden Iwanto menambahkan, satwa-satwa langka itu biasanya didatangkan dari luar daerah. Sebab di Kediri, jenis satwa tersebut sudah sulit ditemui. Ia mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai satwa langka untuk segera menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA setempat atau bisa mengurus surat izin agar keberadaan satwa tersebut tidak punah.

Baca Juga: Kota Kediri Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Ini Pesan Mbak Wali

"Di Kediri sendiri dinyatakan sudah langka. Untuk status satwa ini sudah masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2019," tutur Ruden.

Atas perbuatannya, Susanto dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan 6 satwa langka tersebut langsung dibawa ke BKSDA Kediri.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.