Jumat, 12 Jun 2026 10:35 WIB

Jurnalis Senior Tatang Istiawan Ditahan

Tatang ditahan di Rutan Klas 2b Trenggalek
Tatang ditahan di Rutan Klas 2b Trenggalek

jatimnow.com - Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek, mantan bos media Surabaya Sore, Tatang Istiawan Witjaksono akhirnya ditahan oleh Kejari Trenggalek.

Tatang yang juga jurnalis senior ini terbelit kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Tersangka saat ini dititipkan ke Rutan Klas 2b Trenggalek.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Baca juga:  

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa menjelaskan dari hasil observasi yang dilalukan tim medis, tersangka dinyatakan kondisinya membaik dan tidak perlu dilakukan rawat inap.

Pihak kejaksaan kemudian memutuskan untuk langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tim kejaksaan sebenarnya sudah menjemput tersangka di rumah sakit sejak sore hari. Namun lamanya proses adminitrasi membuat tersangka baru diantar ke rutan pukul 19.00 Wib.

"Tersangka diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung dan diabetes sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Jumat (19/7/2019).

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (18/7). Tersangka menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan selesai pada pukul 19.30 Wib.

Setelah menjalani pemeriksaan tersangka langsung dibawa ke klinik kesehatan, untuk menjalani medical chek up.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Tersangka ditahan selama 20 hari untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari. Masa penahanan ini bisa diperpanjang jika pihak kejaksaan memerlukannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Dan denda maksimal Rp 1 Milyar," ujarnya.

Sebelumnya, Raditya M Khadaffi menyatakan kondisi kesehatan bapaknya melemah, tetapi dokter menyatakan sembuh. Ia menyerahkan persoalan yang membelit bapaknya kepada proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

"Kita ikuti aja proses hukum saat ini," ujarnya.

Kejaksaan telah menetapkan Tatang sebagai tersangka sejak Rabu (17/7). Hari Kamis tersangka diperiksa sebagai saksi dan juga tersangka atas kasus kasus korupsi PDAU.

Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini sebanyak 4 orang. Dua diantaranya sudah berstatus sebagai terpidana.
"Kita masih melakukan pengembangan lagi terkait kasus korupsi ini," pungkas Lulus Mustofa.

Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto, dijadikan tersangka untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019. Ia diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT BGS atas permintaan Tatang. Total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.