Sabtu, 20 Jun 2026 08:19 WIB

Surat Edaran RW Malang Jadi Viral di Medsos, ini Penjelasan Pemkot

Surat edaran RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Malang yang heboh di medsos
Surat edaran RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Malang yang heboh di medsos

jatimnow.com - Sebuah surat edaran dari Rukun Warga (RW) 02 di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang menjadi viral di media sosial (medsos) Facebook.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan berbagai denda berupa uang yang harus dibayar bagi warga pendatang. Selain itu berbagai denda diterapkan RW 02 bagi warga yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

Sejak diunggah di akun Chintya Laksono di grup Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang), aturan ini memantik reaksi dari warganet pengguna Facebook. Hingga kini setidaknya 2.915 komentar membanjiri unggahan yang disertai foto surat edaran tersebut.

"RT/RW bisa cepat umroh sebab banyak pendapatnya," tulis akun Wiwik pada komentarnya.

"Sanksi kok duek. Penak sing sugih. Seng kere tambah kere (sanksi kok uang, enak yang kaya. Yang miskin tambah miskin)," komentar akun Facebook, Yoga.

Dalam surat edaran tersebut terdapat poin 2 yang menjelaskan setiap warga pindah yang menetap di RW 2 Kelurahan Mulyorejo diminta mengisi kas RW sebesar Rp 1,5 juta.

Surat edaran juga menyebut warga yang pindah kontrak ditarik iuran Rp 250 ribu, sedangkan bagi penghuni kos diminta membayar Rp 50 ribu per kamar.

Aturan lainnya yang dinilai cukup pro kontra di poin 6 yakni warga yang melakukan tindakan asusila atau zina 'cukup' membayar denda Rp 1,5 juta. Sedangkan bagi warga yang melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didenda Rp 1 juta.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

Bahkan di poin 6 (c) surat edaran tersebut tertulis warga yang melakukan transaksi narkoba serta miras dikenakan denda Rp 500 ribu.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Malang, Widianto membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh RW 02 Tebo Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang.

Ia menjelaskan jika aturan tersebut telah terdeteksi oleh Lurah Mulyorejo sejak beberapa waktu lalu sehingga sudah diminta untuk ditarik.

"Memang benar demikian, tapi kemarin Pak Lurah sudah memanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi," kata Widianto, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.