Selasa, 16 Jun 2026 13:35 WIB

Polisi Buru Akun FB yang Pertama Kali Hina Presiden Jokowi

  • Penulis : CF Glorian
  • | Senin, 08 Jul 2019 19:20 WIB
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan akun FB penghina Presiden Jokowi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan akun FB penghina Presiden Jokowi

jatimnow.com - Setelah menetapkan Ida Fitri (44), pemilik Akun Facebook (FB) Aida Konveksi sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), polisi tak lantas diam. Sebab Ida hanya berperan sebagai akun yang membagikan postingan penghinaan tersebut.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota kembali bekerja untuk memburu akun FB yang pertama kali menggugah gambar berisi hinaan terhadap Presiden Jokowi yang kemudian dibagikan Ida. Polres Blitar Kota akan dibantu Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

"Kami akan dibantu Polda Jawa Timur dan Mabes Polri untuk mengungkap siapa yang pertama kali mengunggah penghinaan tersebut," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan polisi, akun yang pertama kali memposting hinaan terhadap Presiden Joko Widodo berwajah mumi yakni akun Facebook Thomas Udin Edison. Foto hinaan terhadap Presiden Jokowi itu diunggah ke Grup Facebook 'the voice of the people'.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

Postingan tersebut lantas muncul dalam beranda milik Ida, yang kemudian dibagikan oleh Ida. Pascakejadian itu, banyak orang sudah memperingatkan Ida. Warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar lalu menghapus postingan tersebut, meski akhirnya tetap viral di dunia sosial dan dilaporkan ke polisi.

Kini, pemilik Akun FB Thomas Udin Edison juga dalam penyelidikan polisi. Sementara Ida yang membagikan unggahan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

"Kami sangka dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE juncto pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara," tandas Adewira.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.