Rabu, 17 Jun 2026 21:56 WIB

Menanti Status Hukum Pemilik Akun FB Penghina Presiden Jokowi

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 02 Jul 2019 16:39 WIB
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui medsos
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui medsos

jatimnow.com - Proses pemeriksaan terhadap Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi masih terus dilakukan. Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus mendalami motif Ida memposting gambar berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hingga pukul 16.20 Wib, Selasa (2/7/2019), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu masih berstatus saksi. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan Ida sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

"Statusnya masih terperiksa. Sekarang yang bersangkutan masih kami amankan. Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pemilik akun," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar.

Ade menerangkan, setelah melakukan proses pemeriksaan, Ida akan dipulangkan. Kemudian penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah pemilik Akun Facebook Aida Konveksi itu cukup bukti untuk ditetapkan tersangka atau tidak.

Baca juga:  

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan ahli pidana untuk mendalami kasus ini. Dari keterangan pemilik akun, ia membagikan postingan yang diduga menghina Presiden Jokowi itu ketika sedang bermedsos.

"Mungkin nanti ahli pidana yang akan menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkapnya.

Alumnus AKPOL tahun 1999 ini menambahkan, penyidik juga akan bekerja secara maraton dalam menyelesaikan kasus ini. Adewira juga meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

"Kalau nanti terbukti, ancaman hukumannya lima tahun dan dendanya hampir satu miliar rupiah. Makanya kami meminta masyarakat agar berhati-hati dalam bermedsos karena Undang-undang ITE itu hukumannya sangat berat," terangnya.

Dalam FB-nya, Ida mengunggah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara. Dalam kutipan layar yang diterima jatimnow.com, Ida melalui akun FB Aida Konveksi membagikan gambar seperti wajah Presiden Jokowi lalu diedit seperti gambar mumi. Foto itu lalu diberi keterangan 'the new firaun' dan dibagikan. Gambar lainnya adalah foto setengah badan seorang hakim dengan kepala anjing dengan caption 'Iblis berwajah anjing'.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.