Selasa, 09 Jun 2026 05:15 WIB

Sakit Hati Diputus, Pemuda ini Sebarkan Foto Bugil Kekasih

  • Penulis : LKBN Antara
  • | Selasa, 02 Jul 2019 11:19 WIB
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial DS (22) ditangkap polisi setelah dilaporkan TF (26) kekasihnya sendiri. DS dilaporkan karena telah menyebarkan foto bugil TF setelah TF meminta hubungan keduanya diakhiri.

DS ditangkap Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil di rumahnya setelah pada 20 Juni 2019 lalu, ia menyebarkan foto-foto bugil kekasihnya itu ke beberapa teman dan keluarga korban melalui Aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan di Jambi mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto bagian tubuh korban pada 17 April 2019 lalu. Korban yang merasa tidak nyaman dengan pelaku yang secara terus menerus meminta dikirimi foto bugil, akhirnya meminta hubungannya dengan pelaku putus.

"Karena tidak terima dengan permintaan korban, pelaku DS pada Kamis 20 Juni 2019 menyebarkan foto-foto mesum dan bugil yang telah disimpan pelaku di handphone miliknya. Foto-foto itu disebar ke rekan-rekan korban dan keluarga korban," kata Yuyan, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga: Mencemburui Homeless Media

Pelaku menyebarkan foto-foto dipicu sakit hati lantaran diputus hubungannya oleh sang kekasih. Sehingga timbul niat jelek pelaku untuk menyebarkan foto kekasihnya itu melalui WhatsApp.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali di hotel," tambah Yuyan.

Baca Juga: IPNU-IPPNU Jabon Sidoarjo Ingatkan Bahaya Standar Semu di Media Sosial

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya berikut barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi warna gold beserta simcard serta sehelai baju yang dipakai korban.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.