Sabtu, 20 Jun 2026 09:27 WIB

Lembaga Anti Korupsi Dukung Langkah Kejati Bongkar Kasus Dugaan YKP

ECJWO dukung Kejati bongkar kasus korupsi YKP
ECJWO dukung Kejati bongkar kasus korupsi YKP

jatimnow.com - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengusut dugaan kasus korupsi aset PT YKP didukung East Java Coruption and Judicial Watch Organitation (ECJWO).

Ketua ECJWO, Miko Saleh mengatakan kasus aset YKP selama ini seperti pasang surut tanpa ada penetapan tersangka. Dengan adanya pelaporan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini diharapkan Kejati Jatim bisa menentukan tersangka tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Mudah-mudahan persoalan yang ditangani pihak Kejati Jatim tidak menjadikan suatu pelemahan atau menjadikan sebuah pemeriksaan yang kurang signifikan, mudah-mudahan di dalam menjerat tersangka dugaan korupsi selama ini di Surabaya," katanya, Jumat (21/6/2019).

Ketua umum lembaga anti korupsi di Jawa Timur ini juga menambahkan, jika dugaan PT YKP selama ini menggunakan uang milik negara untuk pembangunan properti di Surabaya itu terbukti maka adalah sebuah kejahatan luar biasa dan sistematis. 

"Baru kali ini dikumandangkan lebih hebat oleh Kejati Jatim dengan menggeledah dan menyita aset-aset atau dokumen-dokumen YKP. Langkah ini sudah bisa menetapkan salah satu atau beberapa para koruptor yang selama ini menggunakan keuangan milik YKP yakni milik negara," jelasnya.

Ia meneruskan, ECJWO siap mengawal hingga tuntas kasus dugaan korupsi luar biasa tersebut.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Insya Allah, nanti kita akan berkordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi dan siap kita akan mengembalikan aset-aset itu kepada pemerintah kota Surabaya. Siap kita mengawal didalam proses hukum ini," imbuhnya.

Sementara itu pengawas aparatur negara, Antonius Santoso mencermati kasus dugaan PT. YKP menggunakan aset negara sebagai milik yayasan, seharusnya dikembalikan kepada negara dan difungsikan sebagai mana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Bilamana itu aset negara maka betul, bahwa tidak boleh dimiliki oleh yayasan. Harus dikembalikan dan sesuai dengan fungsinya pasal 33 UUD 45 itu dibagikan kepada rakyat," katanya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.