Berkas Pemeriksaan Kasus Mutilasi di Malang Diserahkan ke Kejaksaan
- Penulis : Avirista Midaada
- | Selasa, 18 Jun 2019 15:51 WIB
jatimnow.com - Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi oleh tersangka Sugeng Santoso di Pasar Besar Kota Malang dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah disusun penyidik kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, telah menyerahkan bukti pemeriksaan ke kejaksaan.
Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar
"Jadi kegiatan ini (rekonstruksi) melibatkan dan menerangkan ke jaksa, terkait dengan perbuatan tersangka yang memenuhi alat bukti dan yang sudah diserahkan penyidik kepada jaksa," kata Komang, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
Menurut Komang, berkas pemeriksaan Sugeng sudah diserahkan ke Kejaksaan dengan status tahap 1 dan terus diproses untuk perlengkapan berkasnya.
"Berkas sudah di kejaksaan sudah tahap 1. Tinggal beberapa petunjuk lagi kami lengkapi terkait pemeriksaan saksi, selanjutnya bisa P21," tuturnya.
Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang
Kasus pembunuhan dengan mutilasi ini memunculkan nama yang terduga sebagai pelaku, yakni Sugeng Santoso warga Jodipan Wetan. Korban mutilasi ditemukan oleh warga di sekitar Pasar Besar pada Selasa 14 Mei 2019 lalu.
Editor : Arif ArdiantoURL : https://jatimnow.id/baca-17098-berkas-pemeriksaan-kasus-mutilasi-di-malang-diserahkan-ke-kejaksaan