Senin, 15 Jun 2026 17:44 WIB

Prostitusi Online Artis

ES Mucikari Vanessa Angel Juga Dituntut 7 Bulan Penjara

Mucikari ES dituntut 7 bulan penjara
Mucikari ES dituntut 7 bulan penjara

jatimnow.com - Satu terdakwa mucikari Vanessa Angel (VA) berinisial ES (Endang Suhartini) juga dituntut hukuman 7 bulan penjara atas kasus prostitusi online.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

JPU membacakan tuntutan jika ES terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kuasa Hukum, Putu Dana mengatakan ES dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan yang diberikan ini sama dengan dua mucikari TN (Tentri Novanta) dan W (Intan Permatasari Winindya).

Baca juga: Dua Mucikari Vanessa Angel Dituntut 7 Bulan Penjara

"Jaksa penuntut umum menuntut Siska 7 bulan penjara. Tuntutan itu sama dengan terdakwa Nindy dan Tentri," ujarnya.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Putu mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan jaksa terhadap kliennya itu ringan. Meski dirasa ringan, ia akan tetap mengajukan nota keberatan atau pledoi.

"Kurang lebih tuntutannya ringan. Namun kami akan mengajukan keberatan yang akan kita sampaikan melalui pledoi nanti, dari pledoi kita sampaikan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya. Banyak hal yang sebetulnya ini bukan hanya semata-mata dari tuntutan itu tapi dari awal dari sudah ada kejanggalan," kata dia.

Salah satu kejanggalan yaitu tidak pernah hadirnya pria penyewa jasa Vanessa Angel, Rian Subroto, selama proses persidangan. Padahal majelis hakim sudah meminta Rian untuk dihadirkan.

Baca Juga: Profil Vidi Aldiano: Biodata Singkat dan Perjalanan Karir di Dunia Musik

"Dimana Rian Subroto yang dikatakan sebagai pemakai, tidak dihadirkan dalam persidangan, bahwa majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan. Itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," katanya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.