Seorang Pengguna Sabu di Pamekasan Diringkus
- Penulis : Fajar Mujianto
- | Minggu, 26 Mei 2019 12:00 WIB
jatimnow.com - Polsek Pademawu meringkus satu tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (25/5) malam.
Wakapolsek Pademawu, Ipda Nanang mengatakan pelaku penyalahgunaan sabu tersebut adalah Arif Budiman, (31) warga Jalan Lawangan Daya RT 10 RW 4 Kelurahan Lawangan Daya, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Tersangka kami ringkus di depan Apotek Afas Jalan Jokotole, Pamekasan," katanya.
Selain menangkap tersangka, barang bukti yang diamankan adalah sisa sabu dalam klip plastik kecil dan uang tunai Rp 100 ribu,
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Pamekasan," tukasnya.
Baca Juga: Konversi Energi Kedua Republik Indonesia, Amanat Penderitaan Rakyat Madura
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-16384-seorang-pengguna-sabu-di-pamekasan-diringkus