Posting Status Ujaran Kebencian, Pria di Terenggalek Diciduk Polisi
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Kamis, 23 Mei 2019 17:50 WIB
jatimnow.com - Polisi mengamankan seorang pemuda di Trenggalek karena mengunggah postingan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Shunu Dwi Widodo (22) warga Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda ini diamankan atas unggahannya yang yang berbau ujaran kebencian dan rentan memicu pertikaian antar golongan.
Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah mendapat laporan dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
"Status ini kemudian dilaporkan ke polisi karena berpotensi menimbulkan pertikaian antar golongan," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (23/05/2019).
Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total
Dalam postingannya, pelaku mengunggah foto jari tangan berdarah akibat senjata tajam dan diberikan caption bertuliskan "Nalar Kirek, ra sumbut karo genderomu NU, Sholawatan gawanane pedang mbacok ew uwong, uteke opo neng dengkul, (Kelaakuan anjing tidak sesuai dengan benderamu NU, Sholawatan membawa pedang melukai orang lain otaknya apa di dengkul)".
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sengaja memposting ujaran kebencian tersebut untuk memprovokasi agar terjadi pertikaian antar organisasi.
Baca Juga: Ambil Sumpah dan Janji 88 PNS Formasi 2024, Ini Pesan Wabup Trenggalek
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan berharap statusnya bisa menyebabkan pertikaian," imbuhnya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku menyesali perbuatannya ini, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Meskipun begitu proses hukum tetap berlanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 45 UU no 19 tahun 2016 temtang Informasi dan Transaksi elektronik, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.id/baca-16323-posting-status-ujaran-kebencian-pria-di-terenggalek-diciduk-polisi