Kamis, 11 Jun 2026 18:04 WIB

Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna (kanan) di Pengadilan Tipikor Surabaya
Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna (kanan) di Pengadilan Tipikor Surabaya

jatimnow.com - Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dengan 6 tahun tahun penjara, Kamis (9/5/2019). Rendra menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 7,5 miliar.

Amar putusan itu dibacakan di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor oleh Hakim Ketua, Agus Hamzah. Dalam amar putusannya, hakim menilai jika terdakwa Rendra melanggar Pasal 12B Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Pertimbangan lain yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Hakim ketua, Agus Hamzah.

Baca juga: 

Selain itu, terdakwa Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar dalam waktu itu, harta benda miliknya akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah Agus Hamzah.

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 8 tahun penjara. Meski begitu, terdakwa dan JPU memilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna di Pengadilan Tipikor SurabayaBupati Malang Nonaktif Rendra Kresna di Pengadilan Tipikor Surabaya

Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir-pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim.

"Masih ada 7 hari untuk pikir-pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," ungkapnya.

Kasus itu berawal saat terdakwa yang merupakan tim sukses mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya. Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses lantas melakukan pertemuan dan menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 lalu, Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.

Setelah itu, pertemuan-pertemuan berkelanjutan antara tim sukses Bupati Rendra bersama dengan para kepala dinas terus dilakukan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek pada perusahaan milik dari para tim sukses Bupati Rendra.

Dengan sistem itu terdakwa memenangkan proyek dari Dinas Pendidikan. Itu pun didapat setelah terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang. Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa pun memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.