Bawaslu Kaji Pemungutan Suara Ulang 7 TPS di Jatim, Madura Mendominasi
- Penulis : Arry Saputra
- | Kamis, 18 Apr 2019 14:25 WIB
jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran di 7 tempat pemungutan suara (TPS). Atas dugaan pelanggaran itu, berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, PSU itu diperkirakan akan dilakukan di 7 hingga 9 TPS yang ada di 7 daerah mulai dari Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Surabaya, Mojokerto hingga Gresik.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Gelar Pleno Penetapan Kepala Daerah Secara Online
"Tampaknya ada sekitar 7 sampai 9 TPS yang akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang. Yang pasti ada di tujuh daerah itu," jelas Purnomo, Kamis (18/4/2019).
Purnomo menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai jangka waktu maksimal 10 hari sejak pemungutan suara untuk menyelenggarakan PSU. Kini Bawaslu Jatim masih melakukan kajian di TPS-TPS di 7 daerah tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Luncurkan "Buku Sekali Berarti Sesudah itu Abadi"
"Masih dalam kajian. Kami masih memiliki dalam waktu sekitar 3 sampai 4 hari," sambungnya.
Dijelaskan Purnomo, kajian untuk PSU membutuhkan rekomendasi dari KPU dan keputusan PSU juga ada di KPU Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Diduga Terjadi Kecurangan, TPS 004 Batu Ampar Sumenep Bakal Gelar PSU
"Yang pasti kami sedang mendalami, melakukan kajian bilamana memang dibutuhkan akan direkomendasikan pemungutan suara ulang. Tapi keputusan pemungutan suara ulang itu ada di KPU," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
URL : https://jatimnow.id/baca-14985-bawaslu-kaji-pemungutan-suara-ulang-7-tps-di-jatim-madura-mendominasi