Diduga Terlibat Kampanye Pemilu, 2 Kades di Ponorogo Disemprit Bawaslu
- Penulis : Mita Kusuma
- | Jumat, 12 Apr 2019 15:19 WIB
jatimnow.com - Dua kepala desa (kades) di Ponorogo kembali disemprit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua kades itu dipanggil karena menghadiri kampanye akbar.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo Marji mengatakan, pemanggilan itu dilakukan setelah Bawaslu mendapat informasi keterlibatan kedua kades itu dalam kampanye. Bawaslu menemukan informasi itu dari media sosial (medsos).
Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
"Ini temuan, di WhatsApp dan Facebook banyak beredar mengenai informasi keterlibatan dua kades itu dalam sebuah kegiatan kampanye," kata Marji, Jumat (12/4/2019).
Marji membeberkan, dalam klarifikasinya, dua kades itu diberi 30 pertanyaan. Marji ingin memastikan apakah aktivitas mereka dalam kampanye tersebut termasuk pelanggaran kampanye atau tidak. Sebab kades dan perangkat desa wajib netral mengacu Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Masih belum dapat kami simpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran-pelanggaran dalam UU Pemilu atau tidak. Kalau terbukti, sanksinya pidana," urainya.
Baca Juga: Sandang Status Tersangka, Kades di Probolinggo Masih Hirup Udara Bebas
Terkait sanksi itu, Marji menyebut masih akan diputuskan di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu). Ia mengaku akan mengkaji lebih dalam terlebih dahulu.
"Setelah kami klarifikasi, akan kami kembangkan, kaji dan plenokan terlebih dahulu. Nanti baru turun apakah bersalah atau tidak," pungkas Marji.
Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Bapokting di Ponorogo Terpantau Stabil
Editor : Narendra Bakrie
URL : https://jatimnow.id/baca-14686-diduga-terlibat-kampanye-pemilu-2-kades-di-ponorogo-disemprit-bawaslu