Jumat, 12 Jun 2026 19:27 WIB

Prostitusi Online Artis

Kuasa Hukum ES:Jadi Saksi di Sidang, Keterangan Polisi Berbeda

Sidang mucikari artis di PN Surabaya
Sidang mucikari artis di PN Surabaya

jatimnow.com - Pengacara terdakwa mucikari ES, Frangky Desima Waruwu merasa kecewa atas saksi dari penyidik Polda Jatim yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (8/4/2019).

Kedua aparat kepolisian tersebut menyampaikan pernyataan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Frangky menjelaskan, selama persidangan yang berlangsung tertutup tersebut kedua polisi yang jadi saksi tidak dapat menjawab pertanyaan, baik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, maupun kuasa hukum.

"Saat kita proses tadi mereka mengakui bahwa mereka hanya sebagai penangkap atas perintah Bapak Kasubdit untuk memantau artis yang mau ke Surabaya. Majelis hakim menanyakan artis yang ke Surabaya kan bukan hanya VA. Nah itu mereka juga bingung," ujar Franky seusai persidangan.

Karena aparat kepolisian tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, sidang berlangsung dengan penuh kebingungan. Dalam BAP, kronologi penangkapan telah dijelaskan secara mendetail. Namun sayangnya mereka kerap kali menjawab tidak tahu.

Baca Juga: Profil Vidi Aldiano: Biodata Singkat dan Perjalanan Karir di Dunia Musik

"Hakim bengong, JPU bengong, saya ketawa. Majelis hakim tidak meneruskan lagi pertanyaannya karena saksi pihak kepolisian tidak sesuai dengan BAPnya. Tadi kami tanyakan siapa yang pesan hotel saat itu. Mereka tidak tahu apa-apa," ujarnya.

Frangky juga mengatakan, berdasarkan dari keterangan penyidik terdapat dua tim dari polisi saat melakukan penggerebekan. Namun di dalam BAP hanya tercantum satu tim saja.

"Teman-teman polisi ini ada 2 tim. Yang disayangkan dalam pemberkasan hanya 1 tim yang dikirim yaitu tim yang menangkap si ES. Sedangkan tim yang menangkap VA tidak dicantumkan dalam pemberkasan. Tapi tadi majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk menghadirkan tim satunya," terangnya.

Baca Juga: Sengketa Jabatan RS Pura Raharja Surabaya Berlanjut ke Jalur Hukum Saling Lapor

Namun saat dikonfirmasi, AKBP Harissandi yang dulu menjabat Kasubdit Siber V Ditreskrimsus Polda Jatim menyebut bahwa saat proses penangkapan tim yang melakukan penggerebekan satu tim. Ia mengatakan bahwa pernyataan kuasa hukum hanya untuk membela kliennya.

"Jadi satu itu. Namanya kan pengacara jadi bela kliennya bilang penangkapannya gak sah. Petugasnya jadi satu meski beda kamar. Wong saya sendiri kok yang ngatur," ujarnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.