Senin, 15 Jun 2026 05:00 WIB

Kasus Perusakan APK, Ketua PDIP Siliragung Banyuwangi Dituntut 4 Bulan

Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi
Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi

jatimnow.com - Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan, terdakwa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Gde Fame Negara di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Terdakwa didakwa bersalah telah melakukan perusakan alat peraga kampanye milik Muhammad Kojin dan Banyu Biru Djarot," kata JPU Ketut saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan, terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan, sehingga jaksa memberatkan tuntutannya. Terdakwa juga dinilai telah merugikan Caleg DPRD Banyuwangi, Muhammad Kojin dan Caleg DPR RI dari PDIP, Banyu Biru Djarot.

"Hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," tambah Ketut Gde.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Firdaus Yulianto mengaku belum dapat menyimpulkan berat atau tidaknya tuntutan jaksa. Namun, kliennya tetap bersikukuh tidak melakukan perusakan.

Kendati demikian, Firdaus akan mengambil langkah hukum dengan menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis persidangan yang akan datang.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

"Sampai saat ini klien kami tidak mengaku melakukan perusakan APK. Malah sudah ada berita acara perdamaian dengan pihak korban, sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan vonis," paparnya usai sidang.

Kesepakatan damai itu, disebut Firdaus, antara terdakwa, Darmawan dengan Banyu Biru Djarot. Sementara kesepakatan damai dengan Kojin masih dalam tahap penjajakan.

"Syukur nantinya jika divonis bebas. Karena perdamaian dengan Banyu Biru sudah ada. Kita sedang upaya dengan Kojin," pungkasnya.

Sidang berikutnya diagendakan, Rabu (27/3/2019) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga: PKB Ingatkan Kualitas Caleg, Halim: Pemain Cadangan Siap Gantikan Incumbent

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.