Jumat, 12 Jun 2026 11:30 WIB

Bayar Tempe dengan Uang Palsu Pemberian Pacar, Wanita ini Ditangkap

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 26 Mar 2019 11:47 WIB
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan uang palsu yang dipakai wanita itu membayar belanjaan di pasar
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan uang palsu yang dipakai wanita itu membayar belanjaan di pasar

jatimnow.com - Seorang wanita asal Purbalingga, Jawa Tengah diamankan para pedagang Pasar Srengat, Kabupaten Blitar setelah kedapatan membayar belanjaan menggunakan uang palsu. Wanita bernama Sugiarti (41) itu akhirnya diamankan ke Mapolres Blitar Kota.

Sugiarti diamankan para pedagang pasar setelah curiga saat membayar kue basah yang dibelinya dengan uang palsu seratus ribu. Setelah sejumlah anggota Polsek Srengat datang dan memeriksa, Sugiarti kedapatan membawa empat lembar uang palsu seratus ribuan.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

"Setelah empat lembar uang palsu seratus ribuan disita, pelaku kami bawa untuk kami periksa," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (26/03/2019).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pacarnya bernama Wardi yang saat itu berhasil kabur. Wardi dan Sugiarti kenal sekitar lima bulan lalu saat sama-sama berada di Jakarta.

Karena dijanjikan menikah, Sugiarti kemudian datang ke Blitar dengan menggunakan kereta api dan turun di Stasiun Tulungagung. Oleh Wardi, ia dijemput dan diajak ke Srengat.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Ketika itu, Wardi memberikan 8 lembar uang palsu kepada Sugiarti. Empat lembar uang palsu sudah belanjakan ke tiga pedagang dengan membeli berbagai sayuran, kue basah, tempe dan daging ayam. Namun, aksi itu berakhir saat para pedagang memergokinya.

"Sugiarti ini diberitahu oleh Wardi kalau memang uang tersebut palsu. Untuk Wardi sedang kami lakukan pengejaran," beber Adewira.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Adewira memastikan uang tersebut palsu setelah petugas berkonsultasi dengan salah satu bank. Sugiarti kemudian dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU No 7 th 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.