Teror Alat Kelamin di Mojokerto, Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Senin, 25 Mar 2019 18:45 WIB
jatimnow.com - Aksi pelaku pamer alat kelamin yang meresahkan wanita di Mojokerto yakni Rachmad Kusnandar (38) dilakukan secara sadar.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan pelaku yang merupakan warga Gedongan Gang VIII dan tinggal di Perumahan Jetis Permai, Kabupaten Mojokerto sudah dilakukan pemeriksaan secara psikologis.
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Baca juga:
- Teror Pamer Alat Kelamin Kembali Terjadi di Mojokerto
- Aksi Pria Pamerkan Alat Kelamin di Mojokerto Terekam CCTV
- Teror Alat Kelamin di Mojokerto Terungkap, Pelaku Beraksi Dua Tahun
"Kita sudah amankan pelaku yang buat heboh Mojokerto. Pelaku melakukan secara sadar dan kita sudah melakukan pemeriksaan secara psikologis parafilia yang dilakukan di Polda Jatim," kata AKBP Setyo Koes Heriyatno, Senin (25/3/2019).
Menurut perwira dengan dua melati di pundak itu, pelaku dalam penyidikan juga mengaku merasa puas jika dilihat oleh orang khususnya kaum hawa.
"Pelaku ada perasaan puas jika alat kelaminnya dikeluarkan secara tiba-tiba. Pelaku mengalami penyimpangan seksual ringan," ujarnya.
Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto
Rachmad mengaku melakukan aksinya terakhir di Pasar Legi dan pamer alat kelaminnya kepada korban warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dan pelaku mengaku mengeluarkan alat vitalnya secara tiba-tiba.
"Pengen keluarkan aja, tiba-tiba pengen gitu dan merasa puas pak," kata Rachmad.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKBP Setyo melanjutkan.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-13958-teror-alat-kelamin-di-mojokerto-pelaku-diancam-10-tahun-penjara