Jambret Tas Wanita, Pria Ini Diciduk Polisi
- Penulis : Arry Saputra
- | Sabtu, 23 Mar 2019 17:25 WIB
jatimnow.com - Tim Anti Bandit Polsek Genteng menangkap Agus, (36), warga Jalan Dapuan Baru. Pelaku ditangkap usai merampas tas wanita yang berisi handphone di Jalan Ketabang Kali tepatnya di depan Grand City Surabaya.
Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trestiawan mengatakan pelaku mencuri handphone milik Kinanti Purba (20) warga Glorok, Kelurahan Ngrayudan, Kecamatan Jogorogi, Ngawi. Saat itu, korban bersama seorang laki-laki duduk di atas sepeda motor.
Baca Juga: Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi
"Tersangka melihat handphone milik korban perempuan yang baru saja dimasukkan di dalam tas yang dipakainya untuk berfoto-foto. Kemudian tersangka memepet korban dan menarik paksa yang ada di dalam tas dan melarikan diri," kata Kompol Ari kepada jatimnow.com, Sabtu (23/3/2019).
Korban memberanikan diri untuk mengejar pelaku dan meneriaki 'jambret'. Tim Anti Bandit yang sedang melaksanakan patroli melihat kejadian tersebut, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya.
"Saat korban berteriak jambret, ada petugas yang sedang berpatroli melihatnya dan langsung meringkus pelaku dan mengamankannya beserta barang bukti ke Mapolsek Genteng," ujarnya.
Baca Juga: Mediasi Pembangunan Gedung PT Wulandaya di Surabaya, Ini Tuntutan Warga
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3S warna ungu milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Pro Kontra Pembangunan Gedung di Basuki Rahmat Surabaya, Camat Turun Tangan
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-13876-jambret-tas-wanita-pria-ini-diciduk-polisi