Jumat, 12 Jun 2026 23:12 WIB

Diduga Rusak APK Dua Caleg, Ketua PDIP Siliragung Banyuwangi Disidang

Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi
Sidang kasus dugaan perusakan APK caleg di PN Banyuwangi

jatimnow.com - Ketua PDIP Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi terdakwa kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Caleg DPRD Kabupaten dari PKB Kojin dan Caleg DPR RI dari PDIP Banyu Biru Djarot, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jumat (22/3/2019).

Ketua PDIP Siliragung itu adalah Darmawan. Dia diseret ke pengadilan atas laporan dari dua caleg itu. Dalam sidang, Darmawan didakwa dengan Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf g Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Sidang ini merupakan sidang kedua yang dijalani Darmawan. Sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Banyuwangi itu di pimpin Ketua Majelis Hakim Saptono dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi, Tiwayah mengatakan, dua APK yang dirusak tersebut berada tidak jauh dari rumahnya yaitu di Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung atau Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Banyuwangi.

APK milik Kojin itu berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Sedangkan APK milik Banyu Biru berjarak sekitar 5 meter, juga dari rumahnya.

"Yang ngerusak Dik Darmawan. Saya lihat sendiri, sekitar jam 01.00 Wib malam, pas saya lihat Angling Darma," kata Tiwayah di persidangan.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Namun oleh terdakwa, pernyataan Tiwayah tersebut dibantah. Sebab ketika kejadian Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 01.00 Wib itu, Darmawan mengaku berada di rumah temannya, Ali Sutejo di Kecamatan Bangorejo.

"Saya ini Ketua PAC Siliragung. Masak saya ngerusak partai sendiri. Di jam itu, tanggal itu, saya di rumah teman saya sejak pukul 10.00 Wib sampai jam 2 malam," ujar Darmawan.

Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Eko Sutrisno menyatakan bakal menghadirkan saksi-saksi yang menguatkan bahwa pada saat kejadian itu, kliennya tidak ada di lokasi terpasangnya APK tersebut.

Baca Juga: PKB Ingatkan Kualitas Caleg, Halim: Pemain Cadangan Siap Gantikan Incumbent

"Nanti akan kita hadirkan saksi-saksi yang menguatkan. Saat ini masih keterangan saksi dari JPU," katanya.

Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan APK itu direncanakan digelar pada Senin (25/3/2019) pukul 08.30 Wib di PN Banyuwangi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.