Sabtu, 20 Jun 2026 02:21 WIB

Kurang Kompeten, Saksi Ahli ITE Ditolak Kuasa Hukum Ahmad Dhani

Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya
Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya

jatimnow.com - Agenda sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Ahmad Dhani mendengarkan keterangan saksi ahli, Selasa (19/3/2019).

Sidang sempat tegang saat tanya jawab antara saksi ahli ITE dari Diskominfo Jatim dengan tim penasihat hukum Ahmad Dhani yang menolak untuk mendengarkan saksi tersebut. Menurut Aldwin and Partners ini, saksi ahli yang dihadirkan dianggap bukan kompetensinya.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Aksi protes ini berawal saat ahli Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) bernama Dendy Eka Puspawadi, Kepala Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, ditanya soal curriculum vitae (CV).

"Dalam CV ahli, tertulis bahwa pendidikan terakhirnya strata 1 jurusan kimia. Apakah ini benar?," kata Aldwin Rahardian kuasa hukum Ahmad Dhani.

Dendy yang mendengarkan pertanyaan tersebut membenarkan jika pendidikan terakhirnya adalah strata satu jurusan kimia.

Jawaban ini langsung memantik protes dari tim pengacara Ahmad Dhani. Dendy dianggap tidak kompeten sebagai ahli, karena latar belakang pendidikannya dianggap tidak sesuai dengan keahlian yang saat ini dibutuhkan, yakni ahli ITE.

Baca Juga: Nostalgia Dewa 19 Hidup di Kopi Dewa MERR Surabaya

"Kami menolak ahli ini, karena tidak kompeten dan tidak kredibel. Sebab sebagai ahli, yang bersangkutan pendidikan terakhirnya sarjana kimia, dan tidak memiliki sertifikasi sebagai ahli. Jadi kami sudah tidak ada pertanyaan lagi," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mencatat keberatan para kuasa hukum tersebut dan ahli kemudian dipersilahkan meninggalkan tempat.

"Karena penolakan ahli maka pengacara tidak ada pertanyaan lagi. Oleh karena itu, untuk keterangan ahli ini dapat diakhiri," ujar hakim.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Dendy sebagai saksi ahli pun segera mengambil tasnya dan meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berada di ruang sidang hanya selama 15 menit.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.