Jumat, 19 Jun 2026 11:17 WIB

Sebut Saksi Diintervensi, Kuasa Hukum Dhani akan Lapor Mabes Polri

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara

jatimnow.com - Setelah mendampingi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3/2019), Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo akan melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri.

Rencana itu disampaika Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara. Dia menganggap, Penyidik Polda Jatim yang menangani kasus kliennya tersebut telah melakukan intervensi berupa pengarahan kepada para saksi kasus tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Aldwin menyebut, tujuh dari delapan saksi fakta yang mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menjadi fakta bahwa intervensi itu telah dilakukan penyidik.

"Penyidik Polda Jatim harus diperiksa karena mengindikasikan mengarahkan saksi atau saksi dalam tekanan," ungkapnya.

Baca juga:  Saksi Cabut Beberapa Poin BAP saat Sidang, Ahmad Dhani: Terima Kasih

Ia memberi contoh, saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut pernyataan kata 'idiot' yang dilontarkan Dhani dalam video blog (vlog) dikuti kata 'pendemo'. Aldwin juga menemukan kejanggalan saat saksi menyatakan tidak tahu beberapa nama organisasi anggota Koalisi Elemen Bela NKRI yang tercantum pada BAP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Ada dugaan bahwa saksi-saksi ini diarahkan. Padahal dia tidak mengetahui sama sekali," tambahnya.

Tak hanya berencana melaporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri, Aldwin juga berencana mengadu ke DPR RI. Ia meminta adanya pengawasan ketat pada perkara Caleg Partai Gerindra itu.

"Saya meminta kepada DPR RI untuk mengawasi dan juga akan kita adukan ke Propam Mabes Polri untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," tegasnya.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Sementara itu, JPU Rahmat Hari Basuki menganggap enteng ancaman pelaporan tersebut. Sebab menurutnya, sejumlah poin BAP yang dicabut dalam persidangan itu hanyalah poin-poin kecil saja. Hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan dalam proses hukum yang berlangsung.

"Itu hanya terhadap poin yang dituju saja, bukan keseluruhan. Yang dicabut juga bukan suatu yang komprehensif," tutupnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.