Rabu, 17 Jun 2026 03:18 WIB

Dukung Capres-Cawapres Melalui Medsos, Dua ASN Tulungagung Diperiksa

Salah satu ASN di Tulungagung yang diduga melanggar netralitas
Salah satu ASN di Tulungagung yang diduga melanggar netralitas

jatimnow.com - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung diduga melanggar aturan netralitas. Keduanya menuliskan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp.

Temuan itu kemudian diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung dengan melalukan pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dua ASN itu merupakan guru dan kepala sekolah di salah satu SDN di Tulungagung.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun mengatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu didapatnya dari informasi masyarakat. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran selama hampir satu bulan dan menemukan kecurigaan setelah mendapat bukti unggahan melalui WhatsApp dan Facebook yang dilakukan keduanya.

Setelah semua bukti dianggap cukup, Bawaslu kemudian memangil kedua ASN tersebut melalui Dinas Pendidikan setempat.

"Kami kemudian mengirimkan surat panggilan melalui dinas tersebut," ujar Fayakun, Selasa (12/03/2019).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Setelah itu, kedua ASN memenuhi panggilan dan diperiksa selama 1 jam 30 menit. Dalam pemeriksaan keduanya mengakui semua unggahan yang menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu paslon capres dan cawapres.

Namun, keduanya mengaku hanya iseng dan tidak memahami adanya aturan netralitas ASN. Keduanya juga membuat surat pernyataan penyesalan bermaterai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Mereka mengaku suka terhadap figur tersebut, tapi menolak jika disebut mendukung," jelasnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu akan menyerahkan sanksi sepenuhnya ke Dinas Pendidikan. Sebab, Bawaslu tidak mempunyai wewenang memberikan sanksi. Bawaslu hanya akan merekomendasikan ke dinas terkait hasil pemeriksaan dan langkah yang harus dilakukan.

"Kita hanya memberikan rekomendasi. Terkait sanksi itu wewenang dinas," pungkas Fayakun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.