Selasa, 16 Jun 2026 13:49 WIB

Tudingan Pelegalan Perzinahan, Polisi: Diduga Sebarkan Hoaks

Dua pria yang terekam dalam video tudingan pemerintah akan legalkan perzinahan saat datang ke Mapolres Banyuwangi
Dua pria yang terekam dalam video tudingan pemerintah akan legalkan perzinahan saat datang ke Mapolres Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap dua pria yang terekam video 'ceramah' tudingan pemerintah akan melegalkan perzinahan. Terbaru, polisi mendalami dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilakukan dua pria tersebut.

Dua pria dalam video yang terus diperiksa itu adalah Supriyanto, ustaz yang juga merupakan Ketua Muhammadiyah Kalibaru dan pendampingnya Imam Suherlan selaku Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalibaru yang juga menjabat Ketua DPC PAN Kalibaru.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Keduanya diperiksa intensif di Gedung Satreskrim Polres Banyuwangi bersama rekannya hingga Selasa (12/3/2019).

Baca juga:  

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga bahwa materi atau isi dari video yang tersebar luas di media sosial itu terdapat unsur menyebarkan berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian.

Kendati begitu, kedua pria itu masih berstatus saksi terlapor.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Taufik menambahkan, setelah memastikan kebenaran video itu, timnya juga menyelidiki daerah asal emak-emak yang hadir dan mendengar konten 'ceramah' yang dilakukan Ustaz Supriyanto tersebut.

"Orang-orang yang terlibat dalam video itu adalah masyarakat Kalibaru ada yang dari Kecamatan Genteng, dan Banyuwangi," katanya.

Kedua orang tersebut, kata Mantan Kapolres Bondowoso itu, dilaporkan sesuai pasal dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Selain itu, Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan dilaporkan seperti Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.

"Semua proses sesuai prosedur yang ada. Saksi-saksi termasuk alat bukti yang ada. Untuk bisa jadi tersangka itu nunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikannya seperti apa," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.