Jumat, 12 Jun 2026 13:00 WIB

Terbukti Melanggar, Seorang Caleg Hanura Banyuwangi Dilarang Kampanye

Sidang putusan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Banyuwangi
Sidang putusan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Banyuwangi

jatimnow.com - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura, Punjul Ismuwardoyo akhirnya diputus bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.

Meskipun tidak hadir dalam sidang putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi, Bawaslu tetap membacakan amar putusannya. Caleg dari daerah pemilihan Banyuwangi 3 itu terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Selain itu, sang caleg juga melanggar Per-Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu serta Surat Bawaslu RI nomor S-2081 tanggal 14 Desember 2018 perihal pelaksanaan pengawasan kampanye dalam masa reses.

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim menjelaskan, Caleg Hanura itu dilaporkan oleh Ketua Panwascam Muncar. Sebab, saat melakukan reses di Desa Kedungringin Kecamatan Muncar pada 10 Februari lalu, Punjul Ismuwardoyo diduga berkampanye.

Baca juga:  Diduga Kampanye saat Reses, Caleg Hanura Dilaporkan ke Bawaslu

"Dari hasil sidang pemeriksaan, terbukti bahwa saudara Punjul melakukan kampanye saat masa reses-nya di Desa Kedungringin," kata Hamim usai sidang putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi, Selasa (5/3/2019).

Sanksinya, kata dia, Bawaslu memberi teguran tertulis bagi terlapor kepada Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi. Sebab, terlapor merupakan anggota DPRD Komisi 4 dari Partai Hanura.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Selain itu, terlapor juga diberikan sanksi pelarangan melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka di Dapil 3 Banyuwangi selama 7 hari.

"Larangan untuk kampanye selama 7 hari juga akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian agar tidak menerbitkan STTP kampanye sejak putusan ini dibacakan," tegasnya.

Sementara itu, pelapor yang juga Ketua Panwascam Muncar, Aries Sumartadi mengaku menghormati putusan tersebut. Dirinya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait implementasi atau teknis pelarangan kampanye itu.

Baca Juga: PKB Ingatkan Kualitas Caleg, Halim: Pemain Cadangan Siap Gantikan Incumbent

"Kita menghormati keputusan Bawaslu. Selain itu kita juga menunggu perintah dari Bawaslu terkait pelarangan kampanye bagi Pak Punjul nantinya," kata Aries.

Dikonfirmasi terpisah, Punjul Ismuwardoyo mengaku pasrah dan memilih untuk menghormati keputusan sidang Bawaslu Banyuwangi.

"Ya saya menghormati itu dan mudah-mudahan dapat memberikan manfaat atas kejadian ini," sebut Punjul yang merupakan caleg petahana ini.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.