Senin, 15 Jun 2026 00:15 WIB

Edarkan Narkoba di Kalangan Pelajar, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Kedua pelaku pengedar narkoba di kalangan pelajar
Kedua pelaku pengedar narkoba di kalangan pelajar

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pengedar pil dobel L dan sabu-sabu dengan menjual barang haram tersebut ke kalangan pelajar. Kedua pelaku itu adalah OA (23) dan TA (23).

Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Soekris mengatakan pelaku menjual narkoba ke pelajar yang sedang bermasalah atau butuh pelarian.

Baca Juga: STB Gandeng Muhammadiyah Jatim, 500 Siswa Bakal Belajar ke Singapura

"Untuk dobel L, harga yang ditawarkan pelaku adalah sebesar Rp 25 ribu per 10 butir. Kami dapatkan informasi ada transaksi narkoba di sekitar Wiyung. Lalu kami mengamankan dua pengedar yang menjual pil dobel L ke pelajar dengan ecer. Rata-rata pembelinya mencari pelaku berdasarkan informasi dari temannya yang juga pakai narkoba," kata AKP Soekris di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019).

Selain mengamankan 890 pil dobel L, Polisi juga menyita 20 poket sabu seberat 14,67 gram dari tangan tersangka. Sabu dan pil dobel L itu juga mereka edarkan untuk kalangan menengah ke bawah.

Bahkan yang lebih memprihatinkan, dari penggunaan sabu-sabu ini seringkali dimanfaatkan pelaku maupun konsumen untuk melakukan seks bebas.

"Ya mereka selain pengedar, juga pengguna. Bahkan, efek menggunakan sabu ini dimanfaatkan dengan seks bebas. Ini yang sangat memperihatinkan. Untuk korban anak-anak saat ini masih dipertajam lagi mengarah kepada identitas. Tindak lanjut nanti kalau bisa buat rehabilitasi," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu dan pil dobel L dari seseorang yang ada di Lapas Madiun dengan pengiriman menggunakan sistem ranjau. Polisi kini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Polisi mengimbau, peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran bagi orang tua untuk turut mengawasi pergaulan anak-anaknya di luar rumah.

"Kami masih menelusuri lebih lanjut untuk mengarah pada oknum yang di Lapas Madiun itu. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita sekalian untuk lebih memberikan pengawasan kepada anak-anak kita," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114, pasal 132 dan pasal 112 tentang narkotika dan pasal 196 dan pasal 197 UU RI tentang kesehatan.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

"Kedua pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.