Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Diciduk Polisi di Madura, Pembacok Satpol Mengaku Emosi

Moh Maksum pelaku pembacokan Satpol PP
Moh Maksum pelaku pembacokan Satpol PP

jatimnow.com - Pelaku pembacokan anggota Satpol PP di Pasar Keputran berhasil ditangkap. Pelaku adalah Moh Maksum (46), warga Jalan Kupang Panjaan, Surabaya. Moh Maksum sendiri merupakan pedagang sayur gubis di Pasar Keputran.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan jika pelaku ditangkap di Bangkalan di tempat persembunyiannya yang terletak di Tanah Merah, Madura. Setelah menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Polsek Tegalsari.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

"Kita tangkap tadi pagi ditempat persembunyiannya Tanah Merah, Madura. Di rumah orang lain. Jadi setelah kita menerima laporan, kita melakukan penyelidikan. Unit Jatanras yang memback up Polsek Tegalsari akhirnya tadi pagi kita dapat melakukan penangkapan tersangka," kata Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: 

Perwira dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, awal mula terjadinya pembacokan pada saat pelaku melakukan penurunan barang ditempat yang dilarang. Pada saat ditertibkan oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya terjadi gesekan hingga pembacokan.

"Dalam penertiban itu terjadi sedikit cekcok dan sedikit gesekan, yang akhirnya si pelaku ini tidak dapat menahan diri dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok tangan korban dan mengakibatkan luka karena emosi," jelasnya.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan

Diketahui kasus pembacokan terhadap satu anggota Satpol PP Kota Surabaya oleh pedagang saat melakukan penertiban pada Selasa (26/2/2019) malam. Usai melukai, pelaku melarikan diri.

Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku menggunakan dua pisau untuk melukai korban Subekti yang mengakibatkan tangan kiri sobek sepanjang 15 centimeter dan mendapatkan 7 jahitan. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP pasal 12 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang sajam. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.