Kamis, 18 Jun 2026 23:13 WIB

Kejaksaan Eksekusi DPO Pengadaan Buku Sekolah 52 SD di Banyuwangi

Terpidana Ahmad Taufiqul saat ditangkap Kejari Banyuwangi
Terpidana Ahmad Taufiqul saat ditangkap Kejari Banyuwangi

jatimnow.com - Seorang terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengadaan buku sekolah pada 52 SD/MI di Banyuwangi, Ahmad Taufiqul Hidayat ditangkap saat berada di rumahnya.

Pria 47 tahun itu digerebek di rumahnya yang ada di Jalan Agung Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (27/2/2019) dini hari.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Adonis mengatakan penangkapan terpidana kasus pengadaan buku sekolah itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian.

Kajari Adonis menjelaskan penangkapan terpidana ini merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2007 untuk sekolah dasar (SD/MI).

Dana DAK tersebut digunakan untuk pengadaan buku sekolah dasar se Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari 52 sekolah. Baik Sekolah Dasar Negeri maupun Madrasah Ibtidaiyah (SD Negeri/MI).

"Dari DAK tersebut masing-masing SD/MI mendapatkan Rp 100 juta untuk membantu operasional sekolah-sekolah. Jadi total Rp 52 miliar. Tetapi terpidana selaku orang yang diberi kewenangan menyalurkan dana telah melakukan tindakan penyelewengan," papar Kajari Banyuwangi Adonis saat press release.

Dalam tuntutannya, Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan tuntutan Kejari Banyuwangi pada Bulan Mei 2014, yakni dituntut 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta dan denda ganti Rp 1,68 miliar.

"Ketika itu (tahun 2015) terdakwa mengajukan kasasi ke MA namun ditolak. Dengan demikian putusan dianggap inkracht," tegasnya.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Kejari Banyuwangi mendapatkan salinan putusan kasus ini dari Pengadilan Negeri setempat pada 13 September 2018. Salinan putusan nomor 1014/K/Pid.Sus/2015 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI dijadikan sebagai dasar pemanggilan terhadap terpidana.

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Bagus Adi Saputra menambahkan dari kejadian ini pihaknya mengaku akan mengembangkan dan menyelidiki kasus yang terjadi 12 tahun lalu itu.

Sedangkan terpidana, dalam kasus ini merupakan seseorang yang ditunjuk menjadi marketing pada sebuah perusahaan dalam melakukan pengadaan buku dan alat peraga sekolah untuk sekolah tingkat dasar (SD/MI).

"Jadi sekolah-sekolah yang di cover dia itu disetorkan ke salah satu orang di perusahaan. Terpidana ini hanya menikmati sedikit saja," ujar Bagus.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.