Kamis, 11 Jun 2026 21:24 WIB

Ahmad Dhani Tulis Surat ke Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu

Ahmad Dhani saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya
Ahmad Dhani saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya

jatimnow.com - Musisi Ahmad Dhani menulis surat dari dalam penjara kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dalam surat yang ditulis dari Rutan Medaeng itu, pentolan Band Dewa 19 itu curhat jika dia kangen dengan masakan sop buntut buatan nyonya Ryamizard Ryacudu.

Selain itu, dalam surat tersebut suami Mulan Jameela itu juga menuliskan tentang dirinya yang divonis hakim melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Vonis yang dimaksud Ahmad Dhani adalah vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir Januari lalu. Dia dihukum 1,5 tahun penjara karena disebut melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Saudara saya ada yang nasrani, dan partner bisnis saya banyak dari kelompok Tionghoa. Bagaimana saya bisa divonis begitu," tulis Ahmad Dhani dalam suratnya, yang beredar di kalangan wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/2/2019).

Mantan suami Maya Estianty itu lantas menceritakan, pada tahun 2003 dirinya bersama Grup Band Dew 19 diminta Ryamizard Ryacudu yang saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, diminta untuk memberi semangat warga Aceh agar tetap setia kepada NKRI.

"Di atas tank, kami keliling Kota Aceh untuk meneriakkan NKRI Harga Mati. Bisa saja GAM waktu itu menembaki kami. Banyak kelompok separatis yang bisa saja mendekat dan menembak kami," tulis Dhani.

Namun menurut Dhani, saat ini situasi negara aneh. Saat dia mengajukan banding atas vonis hakim, dia malah ditahan dengan 2 surat ketetapan. Salah satunya atas perkara yang seharusnya dia tidak ditahan.

"Jangan salah paham jenderal, saya tidak sedang bercerita soal keadaan saya, tapi saya sedang melaporkan tentang situasi politik negara kita," kata Ahmad Dhani.

Di akhir suratnya, Ahmad Dhani mengaku mengalami tekanan yang luar biasa.
"Apakah saya korban perang total seperti yang dikabarkan jenderal Moeldoko, mudah-mudahan bukan," tutupnya.

Siang ini Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik melalui vlog idiot yang dibuatnya. Dalam sidang nanti, jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaannya.

Dalam perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Baca Juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.