Edarkan Sabu dan Inek, Pria di Surabaya Dicokok Polisi
- Penulis : Narendra Bakrie
- | Sabtu, 23 Feb 2019 11:33 WIB
jatimnow.com - Seorang pengedar inek dan sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Tersangka adalah Rosit warga Margodadi Gang II Kecamatan Bubutan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri S mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada, Rabu (20/2) lalu pukul 23.30 Wib.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Polisi mengetahui kegiatan tersangka mengedarkan narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan pelaku mengedarkan pil koplo dan inek di wilayah tersebut.
"Anggota yang menyamar dapat menangkap basah tersangka yang membawa pil inek jenis IG dan Roket. Kemudian kami kembangkan dengan mendatangi rumahnya dan mendapatkan sabu-sabu," kata Iptu Endri S, Sabtu (23/2/2019).
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka adalah empat biji pil inek warna pink dan biru, alat penghisap sabu, 3 poket sabu sisa, timbangan elektrik warna biru dan motor Honda Supra dengan nopol L 2372.
"Tersangka kami kenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika," tukasnya.
Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-12704-edarkan-sabu-dan-inek-pria-di-surabaya-dicokok-polisi