Sabtu, 13 Jun 2026 06:02 WIB

Berkas Perkara Belum Lengkap, Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Masa penahanan artis VA (Vanessa Angel), tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait prostitusi online dipastikan diperpanjang.

Perpanjangan itu dilakukan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah Vanessa sudah menjalani penahanan tahap pertama atau 20 hari. Perpanjangan penahanan kemudian dilakukan lantaran berkas perkaranya belum lengkap.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dengan tembusan ke Pengadilan dan Kejaksaan.

Baca juga:  Hidup di Tahanan, Vanessa Angel Ngepel Hingga Bersihkan Kaca

"Kami juga tembuskan ke keluarga yang bersangkutan untuk kita perpanjang selama 40 hari ke depan. Hal tersebut dalam rangka kita memperjelas, menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan dari VA di Kejaksaan," jelas Barung dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Barung menjelaskan, berkas yang kurang itu, salah satunya adalah kepentingan kelengkapan berkas baik formal maupun material. Seperti surat-surat yang diajukan sebagai bukti telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dan pembuktian apa yang dilakukan oleh Vanessa.

"Nah itu salah satunya kita siapkan formilnya. Untuk materialnya terhadap VA apakah sesuai dengan alat transmisi yang dimiliki ya mentransmisikan itu. Semua itu kita lengkapi baik material maupun formalnya," bebernya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Barung berharap, pekan depan permohonan yang diajukan ada kejelasan bahwa kasus porstitusi online ini diajukan menjadi tahap satu.

"Dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan nanti sebagai kelengkapan akan kita lengkapi dengan perpanjangan penahanan yang kita ajukan itu," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.