Kamis, 11 Jun 2026 09:44 WIB

Bawa Kabur Motor Teman, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

  • Penulis : Moch Rois
  • | Sabtu, 16 Feb 2019 07:31 WIB
Penangkapan Ardi Gutus Susanto
Penangkapan Ardi Gutus Susanto

jatimnow.com - Polsek Gempol menangkap Ardi Gutus Susanto (34), pelaku penipuan dan penggelapan. Dari catatan polisi, warga Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tersebut sukses mengembat 6 unit motor dari para korbannya.

Terakhir, korbannya yakni Adi Satrio Budiono (29), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, pemilik motor Mio J Nopol W 4402 ZY.

Baca Juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan

"Sasaran tersangka dalam melakukan penipuan dan penggelapan ini, yakni di wilayah Prigen dan Gempol. Dan korbannya adalah kawan yang tidak terlalu akrab," kata Iptu Agus Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan, Jumat (15/2/2019).

Untuk kronologi penipuan yang menimpa korban Adi, Iptu Agus menyampaikan aksi pelaku pada (1//2/2019) lalu. Korban diminta tolong oleh tersangka untuk mengantarkan ke rumah istrinya di Desa Watukosek, Kecamatan Gempol.

Namun saat memasuki Desa Watukosek, tersangka menyuruh korban turun dan diminta untuk menunggunya sebentar. Alasan yang dipakai tersangka adalah jika korban ikut ke rumah, maka istrinya akan marah.

"Modus itu ampuh memperdayai korban. Setelah korban menyerahkan motornya, tersangka pun dengan santai menggondol motor Mio J korban tersebut dan tidak mengembalikannya ke korban," ujarnya.

Baca Juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati

Saat korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Gempol, polisi yang melakukan upaya pengejaran kesulitan untuk menangkap pelaku dikarenakan seringnya berpindah kos.

"Tersangka ini kerap kali berpindah kos. Kami berhasil menangkapnya saat berada di kamar kos yang berada di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 subsidair 372 KUHP.

Baca Juga: 4 Fakta Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan: 4 Orang Meninggal

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.