Sabtu, 13 Jun 2026 00:07 WIB

Divonis 5 Bulan, Terdakwa Illegal Fishing di Probolinggo Menangis

Terdakwa usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Probolinggo
Terdakwa usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Probolinggo

jatimnow.com - Terdakwa kasus ilegal fishing atau pencurian ikan di Probolinggo menangis saat divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

Terdakwa Nasrudin yang diketahui sebagai kapten Kapal Motor (KM) Agro Mulya Putri 2 merasa keberatan dengan vonis tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Nasrudin, Binton Sianturi mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan keputusan majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Saya sangat kecewa atas putusan tersebut sebab perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan," katanya usai persidangan.

Sebab dirinya meyakini perkara yang menimpa kliennya bukan pelanggaran pidana murni namun hanya persoalan pelanggaran Administrasi. Binton menyebut terdakwa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), namun masa berlakunya habis.

"Kalau masalah SIPI masa berlakunya habis, tidak ada hubungannya kasus tersebut dengan tidak memiliki SIPI," ujarnya.

Binton menambahkan, pengelola KM Agro Mulya Putri 2 tengan melakukan upaya perpajangan SIPI kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan.

"Jadi harus dibedakan antara tidak memilik SIPI dengan masa berlakunya SIPI habis," ungkapnya.

Sesuai dengan permintaan terdakwa, Binton mengaku akan mengajukan banding atas perkara kasus tersebut.

"Kami menilai putusan majelis hakim atas tuntutan JPU dinilai tidak ada bentuk keadilan. Sebab masalah ini merupakan pelanggaran administrasi," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum perkara tersebut, Elan Jaelani mengatakan bahwa upaya banding atas perkara ini merupakan hak terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Kami sudah melakukan penututan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami akan pikir-pikir dulu soal putusan ini apakah banding atau tidak nanti dikonsultasikan lagi," ujarnya.

KM Agro Mulya Putri 2  dinilai melanggar Pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Masalembo pada 27 Oktober 2018 lalu.


Baca Juga: 2 Pelajar Tewas Tenggelam di Ranu Betok Probolinggo

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.