Rabu, 10 Jun 2026 15:28 WIB

Caleg Partai Golkar Kota Blitar Ditangkap Polisi, Ada Apa?

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 12 Feb 2019 17:39 WIB
Mobil yang digelapkan tersangka
Mobil yang digelapkan tersangka

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap Yanuar Febrianto (25) warga Kelurahan Pakunden, Sukorejo, Kota Blitar. Dia dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan terhadap RM, warga Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diduga membawa kabur dua unit mobil Grand Livina dan CRV milik korban. Sebelum ditangkap, pelaku sebelumnya telah dipanggil dengan status saksi oleh polisi namun tak menghiraukan.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

"Kami dua kali memanggil sebagai saksi namun tidak datang. Kemudian kami menerbitkan surat perintah membawa. Saat didatangi dirumahnya, yang bersangkutan berada di sebuah apartemen di Surabaya," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, (12/02/2019).

Modus yang dilakukan Yanuar yakni berpura-pura membeli mobil. Ketika harga disepakati, Yanuar menjaminkan mobil pada korban yang ternyata juga hasil kejahatan. Yanuar juga memberikan cek kosong untuk meyakinkan korbannya. Sedangkan saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup.

Saat diringkus di Surabaya, pelaku tinggal bersama pacarnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Yanuar ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua unit mobil, polisi juga menyita tiga cek kosong dan surat perjanjian jual beli. Diduga ada korban lain yang menjadi korban penipuan oleh Yanuar.

"Yang melapor ke kami baru ada dua orang. Masyarakat yang merasa dirugikan dengan ulah tersangka bisa melapor ke kami," imbuh Heri.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Akibat ulahnya, Yanuar harus mendekam sel tahanan Mapolres Blitar Kota. Belakangan diketahui Yanuar ternyata juga maju sebagai calon legislatif dari Dapil Sukorejo.

Status Daftar Caleg Tetap (DCT) yang disandang Yanuar dibenarkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Blitar, Moch Hardi Usodo.

"Ya kami sudah menerima informasi itu. Namun azas praduga tak bersalah tetap harus kita junjung. Selama belum ada keputusan inkrah, kami belum bisa berbuat," kata Moch Hardi Usodo dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.