Sabtu, 20 Jun 2026 01:52 WIB

Polisi Ceramahi Tersangka Pengedar Narkoba di Tulungagung

Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menceramahi para pengedar narkoba
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menceramahi para pengedar narkoba

jatimnow.com - Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menceramahi para pengedar narkoba yang tertangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2019.

Dihadapan puluhan tersangka, AKBP Tofik berpesan untuk kembali merenungkan perbuatannya yang sudah banyak meresahkan masyarakat. Para tersangka ini juga diminta untuk tidak kembali mengedarkan narkoba, usai menjalani masa hukumannya nanti.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

"Kalian tahu bagaimana perasaan pihak keluarga, kalian harus pikirkan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Sabtu (9/2/2019).

Dalam Operasi Tumpas Semeru 2019, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.081 butir pil koplo dan 24 gram narkoba jenis sabu.

"Kita juga menyita 23 botol minuan keras dan uang tunai sebesar Rp 3,8 juta," ujarnya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi masih akan melakukan pengembangan lagi. Hal ini dikarenakan adanya salah seorang tersangka, yang merupakan anggota jaringan lintas kota Blitar-Madiun.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Selama ini tersangka sering beroperasi di dua wilayah tersebut. Selain itu polisi juga masih melakukan pendalaman, terkait adanya jaringan yang dikendalikan dari dalam penjara. Dugaan ini muncul karena ada salah seorang tersangka yang baru bebas dari lapas.

"Semua masih akan kita dalami lagi, termasuk adanya dugaan jaringan dari dalam lapas," jelasnya.

Tersangka yang tertangkap karena peredaran sabu, akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan bagi pengedar pil koplo akan dijerat dengan pasal 197 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.