Selasa, 16 Jun 2026 12:16 WIB

Tukang Pijat Cabul di Tulungagung ini Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Jarni
Terdakwa Jarni

jatimnow.com - Jarni (49) warga Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri setempat.

Penyandang tunanetra ini terbukti telah melakukan pencabulan terhadap adik ipar sendiri yang masih berusia dibawah umur. Bahkan akibat perbuatannya tersebut korban hamil dan alami trauma.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Florence Katerina, terdakwa yang juga bekerja sebagai tukang pijat ini divonis 15 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Yuri Andriansyah mengatakan jika Majelis Hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Diantaranya perbuatan terdakwa tidak dapat mengembalikan kehidupan korban, mempengaruhi tumbuh kembang psikis korban serta memanfaatkan korban yang belum matang berpikir.

"Satu satunya yang meringankan terdakwa adalah kondisi tunanetra yang dialaminya," kata Yuri Adriansyah, Kamis (07/02/2019).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Baca juga:   Istri Enggan Diajak Berhubungan, Tukang Pijat ini Cabuli Adik Ipar

Atas vonis ini, terdakwa mengaku masih pikir pikir. Sesuai dengan ketentuan, terdakwa diberikan waktu hingga tujuh hari untuk menanggapi vonis ini. Terdakwa bisa mengajukan banding jika vonis ini dinilai terlalu berat.

"Setelah tujuh hari nanti terdakwa bisa melakukan tanggapan bersama kuasa hukumnya," tuturnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Aksi bejat ini terungkap pada September tahun lalu. Pihak keluarga mengetahui setelah korban hamil. Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan terdakwa ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku hubungan tersebut berdasarkan suka sama suka.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.