Jumat, 12 Jun 2026 05:37 WIB

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Anggota Jaringan dari Lapas di Malang

Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolsek Turen
Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolsek Turen

jatimnow.com - Polisi meringkus dua buronan pengedar sabu sabu asal Dampit, Malang yang diketahui sebagai anggota jaringan pengedar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Kedua pelaku yakni Edi Santoso (36) warga Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Dampit, dan Mustakim (39) warga Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Dampit, Kabupaten Malang, diringkus Polsek Turen pada Senin (4/2/2019) kemarin.

Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo menyatakan, keduanya merupakan pengedar sabu sabu di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit, yang sudah lama diintai kepolisian.

"Tersangka ini merupakan pengedar sabu sabu di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit. Pemain lama yang sudah kita intai,” ujar Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo, Rabu (6/2/2019).

Keduanya berhasil diamankan di rumah masing - masing berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya diketahui baru saja mendapat kiriman paket sabu sabu yang untuk dijual kembali.

Menurut Hari, saat penggerebekan keduanya baru saja mengkonsumsi sabu sabu dan terlihat masih nge-fly.

"Saat diringkus tersangka baru saja mengkonsumsi sabu. Selain ada bekas sabu sabu yang terpakai, kondisinya juga sedang fly. Barang bukti sabu-sabu dan peralatan ditemukan dalam kamarnya," tutur Hari.

Dari keduanya polisi berhasil menyita sebelas poket sabu sabu yang siap diedarkan kembali, sebuah timbangan elektrik, dan seperangkat alat hisap.

Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa narkoba yang ia jual didapat seorang bandar berinisial SD, yang tengah meringkuk di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

"Saat ini kami masih kembangkan kasusnya, karena ada pelaku lain yang belum tertangkap. Tersangka ini memiliki jaringan peredaran narkotika salah satunya di Lapas (Lapas Lowokwaru)," ucapnya.

Ia menambahkan pelaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dikirim dengan cara diranjau. Sedangkan pembayarannya dengan cara ttransfer.

Akibat perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal 112 sub pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.



Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.