Edarkan Narkoba, Pengantin Baru di Pasuruan Disergap Polisi
- Penulis : Moch Rois
- | Selasa, 29 Jan 2019 18:18 WIB
jatimnow.com - Wafiul Mukromin (30) warga Dusun Seloan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan harus meninggalkan istri yang baru dinikahinya tiga bulan lalu. Betapa tidak, dia ditangkap polisi karena terbukti menjadi pengedar narkoba.
Wafiul ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan saat nyabu di dalam rumahnya Selasa (29/1/2019) dinihari sekitar pukul 03.00 Wib. Dalam penyergapan itu, disita sisa sabu seberat 1,75 gram di dalam pipet kaca.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Kami juga temukan 1 poket sabu seberat 0,75 gram," jelas AKP Nanang Sugiyono, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (29/1/2019).
Menurut Nanang, penangkapan terhadap Wafiul dilakukan setelah timnya berhasil menggerebek pesta sabu tiga pria terlebih dahulu. Ketiganya digerebek saat pesta sabu di sebuah rumah di Dusun Blimbing Timur, Desa Parerejo pada Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 02.00 Wib.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Tiga pemakai sabu itu antara lain Aan Dwi Saputra (20), warga Dusun Blimbing Timur, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi; Bambang Mujianto (37), warga Dusun Blimbing Timur, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi serta Rudik Suguarto (32), warga Dusun Seloan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi.
"Ketiga tersangka pengguna sabu itu mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari tersangka Wafiul," ungkapnya.
Baca Juga: Jaringan Sabu Probolinggo Digulung Polisi, 9 Tersangka Diamankan
Dari tersangka Aan dan Bambang disita dua poket sabu seberat 1,11 gram dan 0,24 gram serta alat penghisap sabu. Sedangkan dari tersangka Rudik Suguarto disita satu poket sabu seberat 0,31 gram.
"Keempat tersangka mengaku memakai sabu sudah setahun terakhir," pungkasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-11786-edarkan-narkoba-pengantin-baru-di-pasuruan-disergap-polisi