Senin, 15 Jun 2026 12:23 WIB

Pesilat Terdakwa Perusakan dan Penganiayaan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Terdakwa pesilat digiring ke ruang sidang PN Tulungagung
Terdakwa pesilat digiring ke ruang sidang PN Tulungagung

jatimnow.com - Ratusan anggota sebuah perguruan silat di Kabupaten Tulungagung mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (21/1/2019).

Mereka memberi dukungan kepada Gusti Anggara Kusuma, seorang anggota perguruan silat terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Oktober 2018 lalu.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Johanis Hehamony, terdakwa divonis hukuman penkara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis ini lebih rendah lima bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung, Yuri Adriansyah menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan yang membuat hukumannya lebih rendah dari tuntutan. Diantaranya aksi perusakan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu adanya provokasi dari pihak lain.

"Selain itu, terdakwa juga merupakan orang baru dan hanya ikut-ikutan saja," bebernya.

Baca juga:  Polisi Amankan 4 Pelaku Bentrok Antar Perguruan Silat di Tulungagung

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Terdakwa menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Terkait putusan ini, Hadi Purnomo, perwakilan perguruan silat menegaskan pihaknya merupakan warga yang taat hukum. Adanya kasus ini diharapkan bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota perguruan silat lain.

Hadi juga sudah melarang anggotanya untuk melakukan konvoi dalam setiap agenda. Selain itu, mereka juga diminta untuk tidak mudah terpancing dan terprovokasi.

"Peristiwa ini diharapkan tidak lagi terulang karena merugikan banyak pihak, yang jelas kami berharap bisa menjadi pelajaran," tegasnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Peristiwa perusakan dan penganiayaan ini terjadi pada bulan Oktober 2018 lalu. Dalam kasus ini tiga orang sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu belasan rumah dan sepeda motor juga rusak.

Atas kasus itu, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.