Jumat, 19 Jun 2026 08:52 WIB

Pengunggah Surat Panggilan KPK Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 15 Jan 2019 20:00 WIB
Mohammad Trijanto (kiri)
Mohammad Trijanto (kiri)

jatimnow.com - Penyidik Satreskrim Polres Blitar secara resmi melimpahkan berkas dan tersangka pengunggah surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar ke kejaksaan.

Digandeng oleh sejumlah penyidik, Mohammad Trijanto (MT) langsung memasuki ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Pelimpahan ini dilakukan polisi setelah berkas pelimpahan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Setelah dinyatakan lengkap kemudian hari ini kami limpahkan," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Joko Tresno, Selasa (15/01/2019).

Baca juga:   

Dengan demikian, status MT kini menjadi tahanan milik Kejari Blitar. MT sendiri merupakan pengunggah surat panggilan KPK palsu kepada sejumlah pejabat di Pemkab Blitar.

MT diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau konten hoax melalui akun facebook miliknya @mohammadTrijanto.

Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, Mohammad Trijanto malah menantang pihak Polres Blitar untuk mengungkap dalang dibalik pembuatan surat palsu KPK terhadap Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Dinas PU Kabupaten Blitar.

Sebab hingga kini, aktor intelektual dan pembuat surat panggilan KPK palsu itu belum terungkap. Ini termasuk pengungkapan kasus korupsi sejumlah pejabat Dinas dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

"Dua orang yakni staf PU dan Kontraktor yang pertama kali memberi tahu saya (soal surat panggilan palsu) tahu dari mana surat ini, sebelum Bupati dan lainnya menerima. Belum lagi saat kasus ini viral, ada teror bom. Saya yakin, polisi akan profesional menyelesaikan kasus ini," kata tersangka Trijanto kepada awak media.

Sebelumnya pada Sabtu (30/12/2018) lalu, penyidik Satreskrim Polres Blitar menetapkan MT sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. MT mengunggah surat panggilan KPK palsu ke laman facebook miliknya.

Postingan itu menjadi perbincangan dan viral. Dalam penetapan tersangka ini, polisi setidaknya membutuhkan waktu 45 hari sejak dimulainya tahapan pemeriksaan pada 17 Oktober 2018 lalu.

Polisi juga juga memeriksa sejumlah ahli meliputi ahli bahasa, ahli pidana, Laboratorium Digital forensik Mabes Polri, dan lembaga lainnya. Total ada 22 saksi telah diperiksa polisi.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

MT diduga melanggar pasal 14 (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum atau pasal 45 (3) junto Pasal 27 (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.