Minggu, 14 Jun 2026 10:28 WIB

Korupsi Dana Bantuan Kemenpan, Bendahara Gapoktan Trenggalek Ditangkap

Rilis Korupsi Dana Bantuan Kemenpan
Rilis Korupsi Dana Bantuan Kemenpan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek membongkar kasus korupsi dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) tahun 2011.

Dalam kasus ini polisi menetapkan Sukarni (46) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka. Sukarni sendiri merupakan bendahara Gapoktan (Gabungan kelompok petani) Langgeng, yang menerima kucuran dana dari pemerintah.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan tersangka terbukti menggelapkan dana bantuan sebesar Rp 138 juta untuk keperluan pribadi.

Padahal sesuai peraturan dana bantuan dari Kementerian Pertanian ini harus digunakan untuk kepentingan kelompok, sesuai dengan program kerja yang sudah diajukan.

"Tersangka terbukti menggunakan dana bantuan tanpa sepengetahuan anggota kelompok untuk kepentingan pribadi," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Selasa (15/01/2019).

Tersangka membuat Rencana Usaha Bersama (RAB) Gapoktan Langgeng fiktif untuk mencairkan bantuan dana tersebut. Setelah dana cair sebagian digunakan untuk kegiatan gapoktan sesuai dengan RUB.

Namun sebagian lagi digunakan oleh tersangka untuk membuka usaha keripik pisang yang kemudian mengalami kebangkrutan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Penggunaan dana untuk usaha pribadi tersangka dan tidak bisa dipertangungjawabkan penggunaannya," imbuhnya.

Aksi tersangka ini terbongkar setelah polisi melakukan penyidikan terkait dana BLM PUAPP di wilayah Trenggalek. Dari penelusuran tersebut ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Ancaman hukumanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.